KH. M. HASYIM ASY’ARI : Fatwa Jihad dan Perjuangan Kemerdekaan
Jakarta, LTN NU Jaktim - KH. M. HASYIM ASY’ARI : Fatwa Jihad dan Perjuangan Kemerdekaan
Oleh : DR H. Achmad Muhibbin Zuhri, MAg
Tulisan ini memfokuskan pembahasan pada aspek semangat
juang yang melekat pada sosok KH. Muhammad Hasyim Asy’ari (selanjutnya disebut
Kyai Hasyim), yakni komitmennya yang tinggi terhadap kemerdekaan bangsa Peran
Kyai Hasyim dalam ikut mewujudkan Indonesia merdeka dan berdaulat secara
politik tidaklah kecil. Melalui pesantren yang didirikannya, kemudian juga lewat
jam’iyah NU, Kyai Hasyim menanamkan nasionalisme dan patriotisme yang kelak
mengobarkan api perlawanan rakyat terhadap kolonialisme yang telah mengakar
berabad-abad lamanya. Cengkeraman imperialisme dan hegemoni kolonial terhadap
rakyat, tidak hanya terbatas pada aspek lahir seperti ekonomi, politik dan
sebagainya, tetapi lebih dari itu, telah menguasai kesadaran dan rasionalitas
mereka. Oleh karena itu, pendidikan dan dakwah dipandang merupakan sarana yang
efektif untuk mengubah kesadaran rakyat dan membangkitkannya dari ketertindasan
selama itu. Melalui pengajaran dan fatwa-fatwanya, Kyai Hasyim menyemai
kesadaran untuk bangkit dan melawan, membebaskan diri dari penjajahan dan pada
akhirnya berhasil menggelorakan revolusi fisik merebut dan mempertahankan kemerdekaan
Republik Indonesia.
Nahdlatul Ulama, organisasi yang didirikannya pun juga
diarahkan untuk mencapai kemerdekaan itu. Motif kebangsaan, jelas sangat tampak
dalam pendirian NU. Seperti tergambar pada jawaban Kyai Wahhab atas pertanyaan
Kyai Abdullah Lemunding sekitar persiapan pendirian organisasi itu: ”seperti
api yang kecil ini, ia akan dapat membakar bangunan perang”. Demikian optimisme
akan tercapainya kemerdekaan RI, dimulai dari organisasi kebangkitan ulama
(baca: Nahdlatul Ulama). Kyai Hasyim memfatwakan keharaman menyerupai orang
kafir (penjajah belanda) dalam berpakaian, dan pada era Nippon, ia juga pernah
ditangkap dan dipenjarakan atas fatwanya mengharamkan Shaikere(kewajiban
membungkukkan badan menghadap ke arah timur demi menghormati kaisar Jepang
sebagai titisan dewa matahari). Semuanya itu, merupakan contoh bagaimana Kyai
Hasyim dan ulama-ulama pesantren berperan menanamkan jiwa kebangsaan dan
patriotik mengusir penjajah dari negeri ini. Menurut Kyai Hasyim, umat Islam
tidak dapat menjalankan agamanya secara leluasa dalam negeri jajahan.
Spirit Fatwa Jihad
Revolusi fisik pada tahun 1945 merupakan momentum penting
yang menjadi pangkal tolak Indonesia sebagai sebuah negara merdeka dan
berdaulat secara politik. Sejarah mencatat peperangan terjadi di hampir semua
kota penting di Jawa untuk mempertahankan kedaulatan negara yang belum lama
diproklamirkan, yaitu pada tanggal 17 Agustus tahun itu. Hal penting yang patut
dikemukakan disini ialah bahwa gerakan perlawanan fisik yang massif itu, pastilah
didorong oleh nilai-nilai kolektif yang membangkitkan keberanian untuk
melakukan pengorbanan jiwa, raga dan harta. Dalam hal mana, internalisasinya
telah lama dilakukan melalui jaringan pesantren seperti dipaparkan sebelumnya.
Disamping itu, “Fatwa Jihad” yang dikeluarkan oleh NU, diyakini memiliki
kontribusi yang signifikan dalam mengkristalkan semangat nasionalisme itu
melalui implementasi nilai-nilai relegius di dalamnya. Hal ini karena NU
memiliki basis sosial yang kuat di Jawa, sehingga resonansi fatwa tersebut
dapat memobilisir kekuatan tempur masyarakat muslim.
Proposisi tersebut menemukan relevansinya ketika ditarik
hubungan kronologis antara peristiwa pertempuran 10 Nopember 1945 di Surabaya
dengan “fatwa jihad” atau kemudian dikenal juga dengan “resolusi jihad” yang
diumumkan pada pertemuan ulama-ulama NU se Jawa dan Madura pada tanggal 21-22
Oktober 1945, atau 18 hari sebelumnya. Sayangnya, sejarah nasional Indonesia
tidak mencantumkan catatan penting mengenai resolusi jihad sebagai konteks
peperangan yang akhirnya ditandai secara nasional sebagai Hari Pahlawan
tersebut. Hilangnya fragment penting itu, merupakan bias dari historiografi
sejarah nasional yang lebih bernuansa elitis dan politis.
Pembahasan mengenai Resolusi yang penting itu, tidak
dapat dipisahkan dari Fatwa Jihad yang dikeluarkan oleh Kyai Hastim pada
tanggal 24 September 1945. Bertempat di pesantren Tebuireng, dihadapan para
ulama yang berkumpul untuk menyikapi kedatangan kembali belanda yang membonceng
NICA, Kyai Hasyim mengeluarkan fatwa yang berisi poin-poin berikut : Pertama,
Hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ‘ain bagi setiap
mukallaf yang berada dalam radius masafat al-safar ; Kedua, perang melawan
penjajah adalahjihad fi sabilillah, dan oleh karena itu umat Islam yang mati
dalam peperangan itu adalah syahid, dan ; ketiga, mereka yang mengkhianati
perjuangan umat Islam dengan memacah belah persatuan dan menjadi kaki tangan
penjajah, wajib hukumnya dibunuh.
Fatwa tersebut kemudian memberikan inspirasi lahirnya
“Resoloesi Jihad Fi Sabilillah” yang dikeluarkan oleh NU di Surabaya tanggal 22
Oktober 1945 ; “Resoloesi Moe’tamar Nahdlatoel Oelama’ ke-XVI” di Poerwokerto
tanggal 26-29 Maret 1946 ; “Resoloesi Moektamar Islam Indonesia” yang
dikeluarkan oleh Masyumi di Yogyakarta” tanggal 7-8 Nopember 1945, dan
selanjutnya ; “Seruan Jihad fi sabilillah dan pembahasan hukumnya” pada
muktamar Masyumi tanggal 6-9 Desember 1945 di Bukit Tinggi dan pembentukan
lasykar sabilillah pada muktamar itu. Berdasarkan pengkajian teks
resolusi-resolusi tersebut, seluruhnya dapat dikatakan merujuk pada fatwa jihad
yang dikeluarkan oleh Kyai Hasyim. Hal ini karena posisi Kyai Hasyim yang saat
itu sebagai Rais Akbar Jam’iyah NU dan sekaligus Rais Syuriyah Masyumi, yang
memiliki kompetensi ifta’ (menyampaikan fatwa).
Fatwa Kyai Hasyim tersebut sekaligus dengan jelas
menampilkan cara berfikirfiqh yang matang. Menurutnya, sejak proklamasi
kemerdekaan, Pemerintah RI adalah pemerintah yang sah sesuai syari’at, dan oleh
karenanya, tidak diragukan lagi bahwa negeri Indonesia adalah negeri Islam.
Oleh karena itu, usaha untuk merampas kemerdekaan itu adalah usaha yang harus
dilawan menurut titah Islam. Di sinilah, idiom keagamaan berupa “jihad fi
Sabilillah” melawan kembalinya kekuatan penjajah menemukan relevansi
konseptualnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Hajj [22]: 39.
Selain itu, sesuai pendapat al-Anshari dalam kitab Fath al-Wahhab berdasar nass
yang sahih : “… fardlu `ain ialah wajib yang mesti dikerjakan oleh tiap-tiap
orang Islam, yaitu apabila musuh telah menyerbu ke negeri Islam”. Adapun mereka
yang mati dalam jihad menegakkan titah Allah adalah mati di jalan Allah dan
mereka mati syahid.
Baca Juga :
- Puncak HSN, Serah Terima Tongkat 22 OktoberIngatkan Sejarah Akan Berdirinya Organisasi NU
- LTN PBNU Ajak Wilayah dan Cabang Garap SegmenSiswa SLTA
- Biografi KH HasyimAsy'ari Rais Akbar Nahdlatul Ulama
Sikap di atas, merupakan ekspresi dari pandangan
keagamaan sunni yang lebih mengedepankan substansi Islam daripada formalitas.
Dalam pandangan politik (Fiqh Siyasi) Sunni, berlakunya syari’at Islam lebih
penting dibanding menampilkan simbol-simbol Islam. Bentuk negara, termasuk
didalamnya mekanisme suksesi(nasb al-imamah) boleh bermacam-macam, tetapi yang
penting adalah berlakunya nilai-nilai universal Islam dan mengandung jaminan
kebebasan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadahnya.
Lebih lanjut, fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Hadratus
Syaikh didasari oleh gaya berfikir seorang faqih yang mencerminkan penguasaan
terhadap metode istinbathhukum serta penguasaan konteks kesejarahan dimana
rumusan hukum yang dihasilkannya tersebut diterapkan. Ia tidak sekedar
mengambil referensi hasil ijtihad ulama klasik, tetapi lebih dari itu, mengeksplorasi
sumber-sumber otentik ajaran Islam dengan mempertimbangkan konteks
kesejarahannya. Menurut Musta’in Syafi’i (2011), Hadratus Syaikh melahirkan
fatwa tersebut setalah melakukan dua tahapan metodologis berikut:
Pertama, ta’yin al-faridlah. Dalam hal ini kewajiban
melawan penjajah ditegaskan sebagai fardlu ‘ain. Akan tetapi, yang mendasarinya
adalah surat An-Naml ayat 34 yang memuat pandangan ratu Balqis terhadap Nabi
Yusuf sebagai agresor yang hendak mengambil alih kekuasaan negerinya.
Konon, pengambilan ayat tersebut diperoleh melalui
istikhoroh. Jadi, proses ijtihad tidak semata berbasis rasional-akademis (yang
mencirikan ke-’alim-an seorang mujtahid), tetapi juga mengandung pendekatan
spiritual (yang menjadi ciri khas ke-‘abid-an ‘ulama). Istinbath tidak
dilakukan dengan cara qiyas terhadapdzahir nash, karena pasti hasilnya akan
terbalik. Dalam ayat tersebut, yang digambarkan agresor adalah Nabi Yusuf yang
muslim, sedangkan negeri yang dimasuki adalah negeri Balqis yang kafir. Jadi, illat
hukum yang dijadikan dasar penetapan kefardluan bukanlah “agama”, tetapi
tindakan merusak, membinasakan, dan merendahkan martabat yang menjadi karakter
pihak agresor. Disinilah, nampak karakter pemikiran Hadratus Syaikh yang
bercorak “mashlahah” dan sekaligus mencirikan ke-arif-an beliau sebagai seorang
ulama.
Kedua, proses selanjutnya adalah Tahqiq al-Faridlah,
menyangkut petunjuk teknis bagaimana cara jihad melawan penjajah. Dalam hal ini
mengambil referensi dari kodifikasi fiqh klasik, pada bab rukhshahtentang Safar
dan Hudur. Dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sebagainya, batasan
diperbolehkannya meng-qashar shalat, yakni 16 farsakh, atau setara dengan 94
km. Umat Islam yang berada pada radius itu dinyatakan fardlu `ain hukumnya
melawan penjajah. Ini adalah terobosan dalam ijtihad yang otentik dan
transformatif: mengambil referensi fiqh yang berkenaan akhwal al-syakhshiyyah
menjadi landasan bagi rumusan fiqh jihad-siyasi.
Point berikutnya adalah fatwa untuk membunuh kaki tangan
musuh sebagaimana dikutip di atas, tidak jelas siapa atau pihak mana yang
ditunjuk oleh fatwa tersebut, tetapi dapat dipastikan bahwa hal ini juga
terkait dengan pandangan keagamaan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah yang dianut oleh
Hadratus Syaikh dan juga NU. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah menempatkan
nilai-nilai persatuan menyeluruh (al-jama’ah) sebagai bagian penting dari faham
ini. Sebagaimana sabda nabi : “yadullah ma’a al-jama’ah”. Pihak-pihak yang
memecah persatuan yang dibangun atas dasar keagamaan yang kuat, dalam hal ini
Negara Republik Indonesia, dapat dipandang “lari dari perang”, bughat,atau
munsharif al-shaff yang boleh dibunuh. Imam Nawawi al-Bantani menjelaskan hukum
mengenai hal ini dalam kitabnya Nihayat al-Zayn. Sebagaimana dasarnya juga
dicantumkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnyapada bab “ma yubah bih dam
al-muslim”.
Epilog
Ketokohan Kyai Hasyim diakui oleh semua kalangan, bahkan
pemikirannya tidak hanya dapat diterima oleh kalangan umat Islam dari berbagai
organisasi yang sebelumnya berbeda orientasi ideologis, tetapi menginspirasi
dan sekaligus diterima sebagai landasan bersikap menghadapi kekuatan
imperialisme saat itu. Kredibilitas Hadratus Syaikh merupakan perpaduan antara
karakter keulamaannya yang kuat, juga komitmen kebangsaan, kepemimpinan, dan
wawasan kenegaraannya yang luas. Sehingga fatwa jihad yang ia keluarkan,
mencerminkan dengan jelas komitmennya yang kuat padakemaslahatan, sebagaimana
juga menjadi tujuan syari’at (maqashid al-syari’ah) itu sendiri. Pada saat itu,
ketika Hadratus Syaikh menjadi rais Akbar NU dan sekaligus rais Syuriyah
Masyumi, pemikiran NU dan Masyumi menyatu untuk sebuah perjuangan besar izzul
Islam wa al-Muslimin dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dikirim Ulang oleh:
Susanto
Bendahara LTN NU Jakarta Timur
